
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumedang secara virtual melalui Zoom Meeting (Rabu, 15/10/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy dan Visy bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melakukan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Sumedang untuk membahas Raperbup tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa Pemda kabupaten/kota memiliki beberapa kewenangan seperti penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilitasi pasokan dan harga pangan.
Selain itu Pemda juga memiliki kewenangan untuk mengelola cadangan pangan serta menentukan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Dalam pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun disesuaikan dengan angka kecukupan gizi di daerah tersebut.
Lebih lanjut Perancang Kanwil Jabar juga menyampaikan bahwa PP No. 17 Tahun 2015 mengatur tentang cadangan pangan pemerintah daerah. Sementara itu tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Perwakilan Pemkab Sumedang dalam kesempatannya menyampaikan bahwa urgensi pembentukan Raperbup ini terkait kewenangan Pemda dalam pengelolaan cadangan pangan, yang mana telah diatur dalam Perbup sebelumnya, namun Perbup tersebut masih perlu penyesuaian lebih lanjut sehingga diusulkannya Raperbup ini untuk melengkapi Peraturan Daerah yang sudah ada tersebut.
(Red/foto: Aul)



