BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Cianjur tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri. Hari ini, Selasa pagi (12/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan Kemenkum Jabar dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bertempat di Ruang Ismail Saleh tampak hadir Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Anggriana, Gita bersama sejumlah CPNS), turut bergabung secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian Hukum.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menyatakan bahwa harmonisasi ini adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam peraturan daerah. "Kami berharap rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang efektif. Kolaborasi ini penting untuk menghasilkan peraturan mengenai penggabungan sekolah yang tidak hanya efisien dari sisi manajemen pendidikan, tetapi juga kuat secara yuridis," ujar Funna.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan draf Perkada dengan berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tim perancang Kemenkum Jabar memberikan masukan terkait teknik penulisan dan materi muatan agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum dalam upaya penataan dan peningkatan mutu pendidikan dasar di Kabupaten Cianjur.