BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini menerima secara langsung kunjungan kerja oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi (Selasa, 22/04/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Perancang PUU Ahli Madya Yayan dan Nevrina, serta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim DPRD Kab. Sukabumi, DPMPTSP Kab. Sukabumi dan Pemkab Sukabumi untuk membahas Raperda mengenai Investasi dan Kemudahan Berusaha dan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.
Jajaran DPRD dan Pemkab Sukabumi selaku pemrakarsa kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan upaya Pemkab Sukabumi dalam meningkatkan investasi, usaha dan penanaman modal, selain itu Raperda tersebut merupakan sebagai upaya Pemkab dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar agar bisa menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat Sukabumi.
Dalam konsepsi terkait Raperda tentang Investasi, Perancang Kanwil Jabar menyampaikan perlunya pengkajian kembali terhadap judul Raperda ini untuk menghindari sifat ambigu serta agar efektif dalam penyampaian makna. Selain itu juga disampaikan kembali hal – hal yang menjadi kewenangan Pemkab Sukabumi terkait Raperda tersebut sehingga tidak bertabrakan dengan kewengan pemerintahan di atasnya.
Sementara itu terkait konsepsi Raperda Tanah Terlantar, Perancang Kanwil menyampaikan agar dalam mengatur kewenangannya disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 karena ini merupakan urusan Pemda yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa dalam mengurus Pemanfaatan terhadap Kawasan Terlantar, Pemda bisa mengalihkan atau memberikan izin tanah tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu pula Pemda juga bisa menetapkan kawasan tersebut sebagai Aset Bank Tanah. Pendataan terhadap tanah terlantar tersebut diatur secara normatif dalam PP No. 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR No. 20 Tahun 2021.
Sementara itu Kakanwil Asep menutup kegiatan ini menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Rapat Harmonisasi ini sebagai bentuk perwujudan pemberdayaan dan kepastian hukum oleh pemerintah. “Kami ujapkan terimakasih atas kehadiran jajaran Sukabumi dalam rapat ini, semoga harmonisasi ini bisa menghasilkan Perda yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat di Jawa Barat terutama di Sukabumi” ucap Kakanwil kepada para peserta rapat yang hadir.
(Red/foto: Aul)