Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi 2 Raperda Oleh Kanwil Kemenkum Jabar Bantu Pemkab Sukabumi Dalam Bidang Investasi dan Pengelolaan Tanah

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini menerima secara langsung kunjungan kerja oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi (Selasa, 22/04/2025).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Perancang PUU Ahli Madya Yayan dan Nevrina, serta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim DPRD Kab. Sukabumi, DPMPTSP Kab. Sukabumi dan Pemkab Sukabumi untuk membahas Raperda mengenai Investasi dan Kemudahan Berusaha dan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Jajaran DPRD dan Pemkab Sukabumi selaku pemrakarsa kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan upaya Pemkab Sukabumi dalam meningkatkan investasi, usaha dan penanaman modal, selain itu Raperda tersebut merupakan sebagai upaya Pemkab dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar agar bisa menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat Sukabumi.

Dalam konsepsi terkait Raperda tentang Investasi, Perancang Kanwil Jabar menyampaikan perlunya pengkajian kembali terhadap judul Raperda ini untuk menghindari sifat ambigu serta agar efektif dalam penyampaian makna. Selain itu juga disampaikan kembali hal – hal yang menjadi kewenangan Pemkab Sukabumi terkait Raperda tersebut sehingga tidak bertabrakan dengan kewengan pemerintahan di atasnya.

Sementara itu terkait konsepsi Raperda Tanah Terlantar, Perancang Kanwil menyampaikan agar dalam mengatur kewenangannya disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 karena ini merupakan urusan Pemda yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa dalam mengurus Pemanfaatan terhadap Kawasan Terlantar, Pemda bisa mengalihkan atau memberikan izin tanah tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu pula Pemda juga bisa menetapkan kawasan tersebut sebagai Aset Bank Tanah. Pendataan terhadap tanah terlantar tersebut diatur secara normatif dalam PP No. 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR No. 20 Tahun 2021.

Sementara itu Kakanwil Asep menutup kegiatan ini menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Rapat Harmonisasi ini sebagai bentuk perwujudan pemberdayaan dan kepastian hukum oleh pemerintah. “Kami ujapkan terimakasih atas kehadiran jajaran Sukabumi dalam rapat ini, semoga harmonisasi ini bisa menghasilkan Perda yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat di Jawa Barat terutama di Sukabumi” ucap Kakanwil kepada para peserta rapat yang hadir.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI