BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 06/05/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama Perancang PUU Ahli Madya Yayan dan Nevrina serta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kehadiran perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat untuk membahas Raperbup tentang Perubahan atas Pedoman Organisasi Perangkat Desa dan Raperbup tentang Pengelolaan Aset Desa.
Oleh DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat selaku pemrakarsa Raperbup ini disampaikan bahwa kedua Raperbup ini disusun atas dasar dinamisnya situasi pemerintahan di tingkat desa terutama setelah berlangsungnya Pilkada, sehingga Raperbup ini disusun untuk memberi kepastian dan kejelasan hukum mengenai perangkat dan aset desa. Lebih lanjut lagi juga disampaikan bahwa raperbup ini juga difungsikan untuk memastikan kejelasan penggunaan aset desa, apakah itu untuk kepentingan umum, kepentingan bukan umum atau kepentingan desa.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan beberapa hal terkait kedua Raperbup tersebut, antara lain yaitu perlunya perbaikan mengenai pengacuan ke Peraturan Pemerintah, pengkajian kembali pasal mengenai pengusulan ke Bupati, serta rincian lainnya terkait Raperbup Perangkat Desa tersebut.
Selanjutnya terkait Raperbup Aset Desa disampaikan bahwa perlunya penyesuaian dengan Permendagri No. 3 Tahun 2024, serta perlunya penyesuaian terhadap kewenangan yang tercantum di Raperbup agar tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.
(Red/foto: Aul)