BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar dalam hal ini Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi KadivP3H Jabar, Funna Maulia, bersama dengan Tim Pembinaan Hukum Kanwil, hari ini, Rabu, 07 Mei 2025, laksanakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bersama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI secara Virtual.
Hadir berikan sambutan pada kegiatan ini Kepala BSK Kemenkum RI, Andry Indrady, serta Kepala Pusat P4H BSK, Junarlis, sebagai narasumber yang diwakili dan berikan paparan kepada peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
Penilaian IRH tahun 2024 dilaksanakan secara lebih terperinci di tingkat kabupaten/kota. Kami mencatat bahwa partisipasi peserta dari wilayah Jawa Barat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang terus tumbuh dalam mendukung agenda reformasi hukum di daerah.
Kakanwil Asep dalam sambutan pembuka nya menyampaikan bahwa, Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pemahaman kita semua mengenai mekanisme pelaksanaan dan penilaian IRH, yang merupakan salah satu indikator untuk menilai sejauh mana pelaksanaan reformasi hukum telah berjalan secara efektif di tingkat pusat maupun daerah.\
“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif dalam diskusi, serta mencermati setiap materi yang disampaikan. Karena IRH bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mendorong perubahan nyata di bidang hukum.” Pungkas Kakanwil Jabar.
Kepala BSK menyampaikan bahwa, Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7 yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Reformasi hukum yang efektif sangat berpengaruh terhadap iklim investasi dan pembangunan daerah. Indeks Reformasi Hukum mencerminkan sejauh mana suatu negara atau daerah telah memperbaiki sistem hukumnya untuk menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi.” Jelas Kepala BSK.
Kepala BSK Hukum berpesan 4 (empat) Tips untuk Tim IRH di Wilayah yaitu, Merumuskan Strategi yang jitu dan Menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan tepat, Membangun Kerja Sama Tim yang Solid, Mengutamakan Kolaborasi dan Sinergi, serta Selalu Berfikir Positif dalam Menghadapi Tantangan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar teknis penilaian Indeks Reformasi Hukum di Wilayah.
(red/foto: Toh)