BANDUNG – Dalam rangka mempaersiapkan program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah – Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 24/04/2025).
Pada ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jabar mengikuti jalannya pendalaman materi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal PP Dhahana Putra dan dibawakan oleh Direktur Harmonisasi PP III Unan Pribadi.
Dalam pendalaman materi kali ini disampaikan langkah – langkah persiapan untuk Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah – Putih yang akan dilaksanakan oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia. Program Pembentukan Koperasi tersebut sendiri bertujuan untuk mendorong kemandirian negara melalui swasembada pangan serta pemerataan ekonomi melalui pembangunan desa.
Peran Kanwil dalam Program Pembentukan Koperasi ini sendiri yaitu melaksanakan pengharmonisasian dan pemantauan bersama dengan Ditjen PP, Kemendagri dan Pemda setempat. Melalui koordinasi antar lembaga ini diharapkan Kanwil – Kanwil Kemenkum bisa menyukseskan program yang dibentuk sesuai dengan instruksi Presiden RI tersebut.
Dirjen Dhahana dalam arahannya menginstruksikan kepada seluruh Kanwil untuk melaksanakan program tersebut serta melaporkan hasilnya kepada Ditjen PP. “Saya berharap saudara – saudara di Kanwil bisa mensukseskan program ini secara cepat melalui proses harmonisasi yang bisa diselesaikan dalam 1 hari” terang Dhahana dalam arahannya.
(Red/foto: Aul)