

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan taat asas. Pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh. Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida dan sejumlah CPNS) menerima kunjungan konsultasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon. Fokus utama pertemuan ini adalah menyoroti penyusunan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cirebon, yakni perubahan atas Perwal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Rancangan Perwal tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam konsultasi tersebut, terungkap isu krusial terkait rencana Pemerintah Kota Cirebon yang hendak menyederhanakan struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari delapan tarif menjadi satu tarif (single tarif) melalui perubahan Perwal. Menanggapi hal ini, jajaran Kemenkum Jabar memberikan catatan tegas namun konstruktif. Tim Harmonisasi menemukan bahwa rencana penerapan tarif tunggal tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan induknya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024, yang masih memandatkan penggunaan delapan jenjang tarif. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui arahan yang didelegasikan kepada Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menekankan bahwa sinkronisasi adalah harga mati dalam pembentukan regulasi. Asep Sutandar senantiasa mengingatkan jajarannya untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah di Jawa Barat harus memenuhi asas legalitas dan tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jabar menyarankan agar Pemkot Cirebon melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelum melanjutkan perubahan Perwal. Selain aspek legalitas, Kemenkum Jabar juga mendorong dilakukannya kajian komprehensif yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta uji publik untuk mencegah resistensi sosial. Diskusi juga membahas mekanisme pelaporan target kinerja pajak dan retribusi, di mana disepakati perlunya penyempurnaan agar sesuai dengan regulasi di atasnya. Konsultasi ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk memprioritaskan revisi Perda induk dan melakukan kajian mendalam, menegaskan komitmen Kemenkum Jabar dan Pemkot Cirebon dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib hukum dan berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).



