
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi tentang Pelaksanaan Adiwiyata, bertempat di Bandung pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar.
Rapat ini menjadi bukti komitmen Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan taat asas. Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi Kemenkum Jabar mengapresiasi substansi Raperbup yang dinilai telah memiliki fondasi kuat dan sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025.

Namun disampaikan oleh KadivP3H Jabar, Funna Maulia, ditemukan tiga kelemahan teknis yuridis yang bersifat krusial dan wajib diperbaiki. Pertama, judul Raperbup yang menghilangkan frasa "Program" dinilai melanggar asas ketaatan hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, Pasal 12 mengenai susunan Tim Penilai Adiwiyata ditemukan memiliki celah legalitas karena tidak mencantumkan unsur Perguruan Tinggi sebagai anggota wajib, padahal elemen ini krusial untuk menjamin objektivitas penilaian.

Kelemahan ketiga yang menjadi sorotan adalah pelanggaran administrasi naskah dinas pada Pasal 10, di mana pendelegasian kewenangan menggunakan produk hukum tidak baku berupa "petunjuk teknis" dan diusulkan untuk diubah menjadi "Keputusan Bupati". Selain catatan wajib tersebut, Kemenkum Jabar juga memberikan masukan penyempurnaan teknis untuk memperbaiki alur logika peraturan.
Melalui harmonisasi ini, Asep Sutandar berharap Raperbup Adiwiyata dapat segera disempurnakan sesuai kaidah hukum agar memiliki landasan yang kokoh dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Bekasi.




(red/foto: Toh)
