
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menerima kunjungan konsultasi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Senin, 20 Oktober 2025. Pertemuan yang digelar di Bandung ini berfokus pada pembahasan dan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka.
Rombongan Pemrakarsa Yang Terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Yusanto Wibowo, Ketua Baznas Kab Majalengka, H. Agus Asri Sabana, Ketua MUI Kab Majalengka, Drs. K. H. Anwar Sulaiman, Bag Hukum Setda, Tarja dan Okky M. Fajar, Wakil Ketua III Baznas Kab Majalengka, Embed Humed, Kemenag Kab Majalengka, Dr. H. Ojun Rojun, dan Perwakilan Baznas Kab Majalengka, Fizay Muhamad Faozan. , diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (KadivP3H) Jabar, Funna Maulia Massaile, yang didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 2.


Adapun Raperbup yang dikonsultasikan secara spesifik membahas tentang Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi Pemkab Majalengka tertanggal 17 Oktober 2025, yang sebelumnya ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Yusanto Wibowo, atas nama Sekretaris Daerah.
Proses konsultasi ini wajib dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Kemenkum Jabar melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup sebelum dapat ditetapkan.

KadivP3H Jabar, Funna Massaile, sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, menegaskan komitmen Kemenkum Jabar untuk mendukung percepatan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Dukungan penuh diberikan melalui tim Pokja Harmonisasi untuk memastikan Raperbup ZIS-DSKL ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Majalengka.

(red/foto: Toh)
