BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat bersama Tim Evaluasi, Pelaporan, dan Pengendalian Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Ruang Rapat Romli, Kemenkum Jabar ini, menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan keterbatasan sumber daya manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Monev ini sebagai sarana vital untuk memastikan tugas dan fungsi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Jawa Barat berjalan optimal. Kehadiran Kakanwil diwakili dalam laporan atensi, menunjukkan komitmen Kemenkum Jabar dalam menanggapi hasil evaluasi dan memastikan tindak lanjut arahan dari pusat.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, yang membuka rapat, memaparkan tantangan signifikan Kanwil dalam membina, menyosialisasikan, dan menegakkan hukum KI di Jawa Barat, wilayah dengan populasi lebih dari 50 juta jiwa. Ery menyoroti hambatan anggaran dan keterbatasan jumlah Analis KI yang berdampak pada upaya peningkatan kesadaran masyarakat.Tim EPP DJKI menegaskan tujuan Monev kali ini adalah meninjau pencapaian tiga Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) bidang KI, memverifikasi progres Rencana Aksi (Renaksi), dan memperkuat implementasi manajemen risiko. Dalam evaluasi, DJKI mencatat bahwa persentase capaian indikator peningkatan pemahaman masyarakat kini diukur berdasarkan nilai post-test minimal 70.
Lebih lanjut, DJKI menyoroti adanya ketidaksesuaian formula penilaian untuk indikator penanganan pengaduan, di mana wilayah yang tidak memiliki laporan justru mendapat skor tinggi. Hal ini, bersama dengan penetapan target kenaikan permohonan KI sebesar 20% secara kumulatif, menjadi fokus utama perbaikan. Terkait Renaksi, Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Jawa Barat telah menuntaskan seluruh kegiatannya 100%, meskipun sempat mengalami kendala teknis saat proses unggah dokumen.
Menyikapi temuan ini, DJKI berkomitmen untuk merevisi formula penilaian pada tahun 2026 agar lebih proporsional dan merefleksikan kondisi riil di lapangan, termasuk kompleksitas Jawa Barat. Data pemetaan pelanggaran dari Direktorat terkait akan digunakan untuk menyusun indeks risiko pelanggaran KI per wilayah. Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat sinergi dan komunikasi dua arah, memastikan validasi data, serta pelaporan berbasis data yang akurat, sebagai dasar perbaikan kinerja pada triwulan dan tahun anggaran mendatang.
