BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara hybrid (luring dan daring) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (Senin, 28/04/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama Perancang PUU Ahli Madya Yayan dan Nevrina serta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan langsung tim Pemkab Sukabumi serta terhubung dengan Inspektorat dan Bakesbangpol Kab. Sukabumi secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat Harmonisasi kali ini membahasa Raperda mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Oleh Pemkab Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda ini menjelaskan bahwa Raperda ini disusun berdasarkan efek dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sebelumnya, yang mana penyelenggaraan proses Pilkada tersebut memberatkan anggaran di lingkungan Pemkab Sukabumi hingga mereka sempat menunda pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan mereka.
Sementara itu melalui konsepsi oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan beberapa saran dan masukan terkait Raperda ini, diantaranya yaitu perlunya pencantuman materi muatan Raperda yang lebih jelas sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 serta mendefinisikan secara rinci maksud dari kata berkala yang tercantum pada salah satu pasal. Lebih lanjut di sini disampaikan juga perlunya pengkajian mengenai formulasi atau format tersendiri untuk pelaporan pengelolaan dana cadangan tersebut sesuai PP No. 12 Tahun 2019.
(Red/foto: Aul)