Bandung, 24 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat hari ini menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ciamis tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung secara hibrida, menggabungkan kehadiran fisik di Ruang Rapat Ismail Saleh dengan partisipasi daring, bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah. Rapat ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kelompok Kerja 3, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan arahan terkait rapat harmonisasi ini kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Arahan tersebut kemudian disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3. Disampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa catatan penting terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Ciamis. Catatan tersebut meliputi perlunya penyesuaian batang tubuh rancangan Peraturan Daerah dengan teknik perumusan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lampiran RPJMD Kabupaten Ciamis juga perlu memperhatikan kebijakan pembangunan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Ciamis, termasuk program-program yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Catatan lebih teknis juga akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.
Ranperda RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Penyusunannya berpedoman pada RPJMN dan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat serta RPJPD Kabupaten Ciamis. Dokumen ini memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, program prioritas, serta indikator kinerja daerah yang disertai rencana kerja pendanaan bersifat indikatif. RPJMD ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ciamis pada setiap tahun anggaran.
Beberapa hal spesifik yang menjadi perhatian dalam pengharmonisasian ini adalah perbedaan antara judul lampiran RPJMD, yaitu "Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan", dengan visi RPJPD Ciamis "Ciamis Nanjeur 2045" yang bermakna Kabupaten Ciamis Religius, Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan. Terdapat pula ketidaksesuaian mengenai kepadatan penduduk, di mana RPJPD Provinsi Jawa Barat menyebutkan Kabupaten Ciamis termasuk daerah dengan kepadatan penduduk kecil, sementara RPJMD Ciamis disebutkan terdapat kepadatan penduduk yang tinggi. Selanjutnya, RPJPD Provinsi Jawa Barat mencantumkan Kabupaten Ciamis sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Pacangsanak, namun hal ini tidak disebutkan dalam RPJMD Ciamis.