Bandung, 3 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat hari ini menjadi lokasi penting diselenggarakannya harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada ruas Jalan Sepaku Raya. Acara yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 Juni 2025 ini dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum, kenyamanan, serta dukungan terhadap aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan di wilayah IKN.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Funna Maulia Massaile, turut membuka dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, serta memfasilitasi jalannya pembahasan. Diskusi mendalam mencakup materi muatan, dasar hukum, dan perhitungan GSB yang krusial untuk penataan dan pengendalian pembangunan di IKN. Pentingnya harmonisasi ini adalah untuk menciptakan keseimbangan dan keselarasan pembangunan dengan lingkungan sekitar.
Plt. Direktur Hukum Otorita IKN juga hadir dalam harmonisasi yang bertempat di Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Beberapa pejabat tinggi turut hadir secara daring, termasuk Dr. Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Hernadi, S.H., M.H., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, dan Wahyu Tri Hartomo, S.H., M.H., Perancang PUU Madya merangkap Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius dalam penyusunan peraturan yang komprehensif dan terencana untuk pembangunan IKN.
Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN ini mengatur GSB sebagai pedoman hukum dalam perencanaan, pengendalian, pemanfaatan lahan, serta pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Peraturan ini wajib ditaati oleh setiap individu atau badan hukum yang melakukan pembangunan, baik itu bangunan baru, tambahan, maupun perbaikan. GSB pada Jalan Sepaku Raya, yang meliputi ruas jalan utama dan jalan bypass Pasar Sepaku, telah ditetapkan selebar 5 meter dari tepi terluar Ruang Milik Jalan. Namun, terdapat pengecualian untuk segmen koridor Pasar Sepaku yang ditetapkan 0 meter sebagai jalan aktif atau shared street setelah penataan kawasan.
Sebagai langkah selanjutnya, Otorita IKN akan melakukan pemasangan tanda batas GSB berupa penanaman pohon di sepanjang Jalan Sepaku Raya. Kegiatan penanaman ini merupakan bentuk kolaborasi antara Otorita IKN dengan warga serta perangkat desa dan kecamatan, sekaligus upaya pelestarian lingkungan. Setelah pemasangan tanda batas, papan informasi GSB akan dipasang di tiga Wilayah Perencanaan (WP) IKN, yaitu WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Selatan, untuk memberikan informasi detail mengenai GSB kepada masyarakat.