
KAB. TASIKMALAYA - Dalam rangka diseminasi informasi Sertifikasi Halal dan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelalu Umkm kabupaten Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelalu Umkm kabupaten Tasikmalaya di Aula Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya (22/05/25)
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor Kabupaten Tasikmalaya, dr.Faisal Soeparianto.,M.Si, menyampaikan apresiasi dan terus berkomitmen dalam mendukung para pelaku UMKM dalam meningkatkan daya saing usaha melalui berbagai program diantaranya dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan intelektual dan Sertifikasi halal bagi umkm di Kecamatan Sariwangi Kab. Tasikmalaya.
Dengan adanya pelindungan hukum kekayaan intelektual, para pelaku umkm dapat melindungi usaha mereka dari kerugian pembajakan, serta meningkatkan nilai jual produk dan jasa kreatif para pelaku UMKM.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik. Dengan adanya kegiatan yang mendukung kekayaan intelektual, negara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Endy Sepkendarsyah yang menyampaikan bahwa pelindungan hukum kekayaan intelektual sangat penting bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UMKM.
Dengan adanya pelindungan hukum kekayaan intelektual, para pelaku usaha umkm mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha mereka lebih baik di masa mendatang.
Endy Sepkendarsyah menekankan bahwa pelindungan hukum kekayaan intelektual merupakan kunci untuk meningkatkan kesiapan umkm dalam menghadapi persaingan pasar, serta lebih jauh meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan konsultasi penelusuran merek untuk umkm Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya untuk Memastikan bahwa merek tersebut aman di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Adanya kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik. Dengan adanya kegiatan yang mendukung kekayaan intelektual, negara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
