
BANDUNG – Sebagai wujud komitmen dalam menyukseskan reformasi hukum nasional, Kanwil Kemenkum Jabar turut serta dalam penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom dan di Auditorium BPSDM Hukum pada Rabu, 15 Oktober 2025, ini menjadi tonggak penting dalam upaya standardisasi edukasi hukum kepada masyarakat.
Kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar dalam acara ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, yang secara konsisten mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum untuk menyambut implementasi KUHP baru. Diwakili oleh Plh. KadivP3H Jabar, Lina Kurniasari, Kemenkum Jabar menunjukkan dukungannya terhadap penyiapan fasilitator yang kompeten dan mampu menyebarkan substansi KUHP secara tepat dan efektif.
Pelatihan ini diikuti oleh 32 peserta yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum dan akademisi, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan, POLRI, dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), serta perancang dan penyuluh hukum dari internal Kemenkum Jabar. Tujuan utama dari ToF ini adalah untuk membekali para calon fasilitator dengan pemahaman mendalam mengenai KUHP baru, sehingga mereka siap menjadi ujung tombak sosialisasi di instansi masing-masing maupun kepada masyarakat luas.
Secara umum, kegiatan pelatihan mendapatkan respons yang sangat positif dari para peserta. Mereka menilai materi yang disampaikan relevan dan narasumber yang dihadirkan sangat kompeten. Sebagai tindak lanjut, peserta mengusulkan adanya pelatihan lanjutan atau program pendampingan untuk memastikan proses sosialisasi di daerah berjalan optimal. Dengan berakhirnya pelatihan ini, diharapkan para fasilitator yang baru dilatih dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pemahaman KUHP yang baru secara akurat dan komprehensif.


(red/foto: P3H Jabar, editor: Toh)
