CIANJUR – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) memberikan pembekalan teknis kepada Kepala Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang terpilih mewakili Jawa Barat dalam ajang bergengsi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat nasional. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Pakuon pada Selasa, 26 Agustus 2025, ini merupakan wujud dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk mempersiapkan wakil daerah agar mampu bersaing dan mengharumkan nama Jawa Barat di kancah nasional.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Camat Sukaresmi, dan para penyuluh hukum. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tujuan, kriteria penilaian, dan rangkaian jadwal PJA 2025 yang puncaknya akan diselenggarakan pada 1-4 September 2025 di Jakarta. Keberhasilan Kepala Desa Pakuon melaju ke tingkat nasional untuk kedua kalinya ini tidak lepas dari dukungan solid Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur dan Biro Hukum dan HAM Sekda Provinsi Jawa Barat.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa PJA adalah pengakuan atas dedikasi kepala desa dan lurah sebagai juru damai di masyarakat. “Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk pengakuan atas dedikasi Kepala Desa dan Lurah dalam menjaga perdamaian sosial. Mereka adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum di tingkat paling bawah,” tegas Funna. Ia menambahkan, ajang ini mendorong penyelesaian masalah hukum melalui musyawarah dan mediasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan ketertiban.
Dengan bekal pengalaman dan komitmen yang kuat, Kanwil Kemenkum Jabar optimistis bahwa perwakilan dari Desa Pakuon akan mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Keikutsertaan dalam PJA diharapkan tidak hanya membawa pulang penghargaan, tetapi juga semakin memperkuat semangat keadilan restoratif dan kemandirian hukum hingga ke tingkat desa di seluruh wilayah Jawa Barat.