BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) secara proaktif mendorong pusat perbelanjaan untuk menjadi kawasan bisnis yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, Kemenkum Jabar melaksanakan koordinasi dan inventarisasi program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Tenth Avenue Mall, Kota Bandung, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sekaligus upaya mencapai target kinerja Kanwil Kemenkum Jabar tahun 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, yang didampingi jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bertemu langsung dengan pihak manajemen Tenth Avenue Mall. Dalam pertemuan tersebut, Hemawati menyampaikan bahwa tujuan utama program sertifikasi ini adalah untuk melindungi dan mengelola kekayaan intelektual secara efektif, mulai dari merek, hak cipta, hingga desain industri. Ia menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan merek-merek ternama dan konsumen terhadap pusat perbelanjaan.
Hemawati juga mengingatkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan area bisnisnya bebas dari peredaran barang palsu atau bajakan. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif melalui penerapan ketentuan internal yang mewajibkan seluruh tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar KI. Sebagai tindak lanjut, proses sertifikasi akan memasuki tahapan pengisian kuesioner oleh pihak pengelola dan tenant, serta pemantauan langsung terhadap produk yang diperjualbelikan di mal tersebut.
