GARUT – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen ini diwujudkan melalui "Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual" yang diikuti oleh sekitar 100 peserta di Aula Bank BJB Cabang Kabupaten Garut pada Senin, 11 Agustus 2025.Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam mendorong inovasi dan kreativitas di daerah. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Garut, Fitri Karlina, yang menekankan potensi besar UMKM untuk mendongkrak perekonomian lokal. "UMKM di Kabupaten Garut sangat banyak sekali dan berpotensi menaikkan ekonomi daerah. UMKM di wilayah Kabupaten Garut harus naik kelas agar bisa sejajar dengan pengusaha-pengusaha yang sudah di level menengah ke atas," tegas Fitri Karlina dalam sambutannya.
Mewakili Kakanwil Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, hadir sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Hemawati menjelaskan secara rinci berbagai jenis KI, mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, hingga Indikasi Geografis, serta manfaat perlindungannya. Ia juga memaparkan kemudahan prosedur pendaftaran KI secara online yang dapat diakses oleh siapa saja. Tujuannya adalah untuk memotivasi para peserta, yang terdiri dari WBP Lapas Kelas IIB Garut dan pelaku UMKM se-Kabupaten Garut, agar segera mendaftarkan karya dan produk mereka sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi secara hukum.
Melalui sinergi antara Kemenkum Jabar, pemerintah daerah, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai KI, para pelaku usaha dan warga binaan di Garut didorong untuk terus menghasilkan karya inovatif yang bernilai dan aman dari pelanggaran hukum.