Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terus mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Dalam rangka itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Ery Kurniawan bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 26 Maret 2025. Pertemuan ini membahas potensi pendaftaran IG untuk Mangga Gedong Gincu dari Majalengka dan Nanas Subang agar memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonominya.
Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan kepada produk dengan karakteristik khas yang berasal dari wilayah tertentu. Jawa Barat sebagai daerah dengan sektor agribisnis yang kuat memiliki beragam produk yang berpotensi mendapatkan status IG. Oleh karena itu, Kemenkum Jabar berupaya mendorong pendaftaran Mangga Gedong Gincu Majalengka dan Nanas Subang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani dan pelaku usaha lokal dengan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Kedatangan Tim Kemenkum Jabar diterima langsung oleh Wardini Mulatsari, Kepala Bidang Tanaman Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, bersama Risma selaku pejabat fungsional. Dalam kesempatan ini, Ery Kurniawan menyampaikan pentingnya koordinasi untuk mengidentifikasi potensi IG serta menyusun strategi percepatan pendaftaran. Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah pembentukan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan Dokumen Deskripsi, dan pengumpulan dokumen pendukung lainnya, termasuk rekomendasi dari kepala daerah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Wardini Mulatsari mengapresiasi perhatian Kementerian Hukum terhadap perlindungan produk unggulan pertanian di Jawa Barat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat proses pendaftaran IG agar produk-produk khas Jawa Barat mendapatkan perlindungan resmi.
Di akhir pertemuan, Ery Kurniawan berharap koordinasi ini membawa dampak positif bagi percepatan pendaftaran IG Mangga Gedong Gincu dan Nanas Subang. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan produk-produk ini dapat semakin dikenal, memiliki daya saing tinggi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Kanwil Kemenkum Jabar dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam memastikan keberhasilan program ini.