Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Jabar Bahas Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu dan Nanas Subang

FOTO WEBSITE

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terus mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Dalam rangka itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Ery Kurniawan bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 26 Maret 2025. Pertemuan ini membahas potensi pendaftaran IG untuk Mangga Gedong Gincu dari Majalengka dan Nanas Subang agar memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonominya.

Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan kepada produk dengan karakteristik khas yang berasal dari wilayah tertentu. Jawa Barat sebagai daerah dengan sektor agribisnis yang kuat memiliki beragam produk yang berpotensi mendapatkan status IG. Oleh karena itu, Kemenkum Jabar berupaya mendorong pendaftaran Mangga Gedong Gincu Majalengka dan Nanas Subang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani dan pelaku usaha lokal dengan meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

Kedatangan Tim Kemenkum Jabar diterima langsung oleh Wardini Mulatsari, Kepala Bidang Tanaman Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, bersama Risma selaku pejabat fungsional. Dalam kesempatan ini, Ery Kurniawan menyampaikan pentingnya koordinasi untuk mengidentifikasi potensi IG serta menyusun strategi percepatan pendaftaran. Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah pembentukan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan Dokumen Deskripsi, dan pengumpulan dokumen pendukung lainnya, termasuk rekomendasi dari kepala daerah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Wardini Mulatsari mengapresiasi perhatian Kementerian Hukum terhadap perlindungan produk unggulan pertanian di Jawa Barat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat proses pendaftaran IG agar produk-produk khas Jawa Barat mendapatkan perlindungan resmi.

Di akhir pertemuan, Ery Kurniawan berharap koordinasi ini membawa dampak positif bagi percepatan pendaftaran IG Mangga Gedong Gincu dan Nanas Subang. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan produk-produk ini dapat semakin dikenal, memiliki daya saing tinggi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Kanwil Kemenkum Jabar dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam memastikan keberhasilan program ini.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI