


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Jumat (30/01). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha di tingkat desa. Turut hadir memimpin jalannya kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kedatangan tim Kemenkum Jabar disambut hangat oleh Sekretaris Desa Lagadar, Ali, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Safari, serta Ketua KDKMP, Muharamsyah. Dalam pertemuan tersebut, Hemawati Br Pandia menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong potensi ekonomi lokal agar memiliki identitas hukum yang kuat. Sesuai dengan visi Kakanwil Asep Sutandar, Kemenkum Jabar berkomitmen penuh dalam memastikan setiap potensi ekonomi masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif yang dikelola oleh koperasi desa.
KDKMP sendiri merupakan program strategis Presiden yang bertujuan memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa berbasis potensi lokal. Dengan pendaftaran merek kolektif bertajuk "LCoop – Lagadar Cooperative", produk-produk unggulan dari Desa Lagadar, mulai dari sektor fesyen hingga produk kuliner seperti kue kering dan kue basah, diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah serta kepercayaan pasar secara berkelanjutan. Upaya ini menjadi krusial di tengah persaingan pasar global agar identitas produk lokal tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Sekretaris Desa Lagadar, Ali, menyatakan apresiasi mendalam atas dukungan dari Kemenkum Jabar. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi para perajin dan pengusaha desa, tetapi juga memotivasi masyarakat untuk terus berinovasi. Sebagai bentuk nyata keseriusan, Pemerintah Desa Lagadar secara resmi menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran merek kolektif kepada Hemawati Br Pandia untuk diproses lebih lanjut. Sinergi antara Kemenkum Jabar dan Pemerintah Desa ini diharapkan menjadi pemantik bagi desa-desa lain di Jawa Barat untuk sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
