Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Didukung SE Gubernur, Kemenkum Jabar Gelar Rapat Koordinasi Percepat Pembentukan 5.957 Posbankum Desa/Kelurahan Untuk Keadilan Merata

Didukung SE Gubernur, Kemenkum Jabar Gelar Rapat Koordinasi Percepat Pembentukan 5.957 Posbankum Desa/Kelurahan Untuk Keadilan Merata

BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar bersama Pemprov Jabar menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Jawa Barat pada Senin, 22 September 2025. Kegiatan ini bertujuan mengakselerasi target pembentukan 5.957 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, sebagai wujud nyata negara hadir memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan dari 27 Kabupaten/Kota. Para Kepala Desa dan Lurah se-Jawa Barat juga mengikuti arahan secara daring melalui siaran langsung Youtube.

Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan HAM, Yogi Gautama Jaelani. Sinergi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 140/HK.04/HUKHAM tertanggal 16 September 2025. Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota untuk berkoordinasi aktif dengan Kemenkum Jabar dan memfasilitasi pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. Targetnya, 5.957 Posbankum akan terbentuk dan siap diresmikan secara serentak pada 1 Oktober 2025 mendatang di Gedung Sate.

Selanjutnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan, Posbankum yang terbentuk nantinya akan menjalankan berbagai fungsi layanan hukum bagi masyarakat, mulai dari layanan informasi, bantuan hukum nonlitigasi, mediasi untuk penyelesaian konflik, hingga layanan rujukan advokat. Selain itu, Posbankum juga akan menjalankan sebagian tugas pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah momentum penting yang menunjukkan komitmen bersama antara Kemenkum Jabar dan Pemprov Jabar. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk mewujudkan akses keadilan di tingkat paling dasar.

"Kita tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan perlindungan hukum, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang terpinggirkan dari hak-haknya hanya karena keterbatasan ekonomi," ujar Asep Sutandar.

Sambutan dari Kapusbudbankum BPHN Kemenkum RI menyampaikan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus menggalakkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kemudahan akses keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin, sejalan dengan amanat UUD 1945 mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Posbankum ini menyediakan berbagai layanan krusial, mulai dari konsultasi hukum, mediasi penyelesaian konflik, hingga layanan rujukan advokat, yang diharapkan mampu mengurangi beban perkara di pengadilan melalui mekanisme restorative justice.\

Dalam sesi pemaparan materi, Penyuluh Hukum Muda Kemenkum Jabar, Febri Putra Pratama, menjelaskan secara teknis syarat pembentukan Posbankum, yang meliputi aspek administratif seperti penerbitan SK Kadarkum, SK Posbankum, dan registrasi lokasi di Google Maps, serta aspek substantif layanan yang mencakup konsultasi, mediasi, hingga rujukan advokat.

Dengan adanya kolaborasi strategis dan panduan teknis yang jelas, Kemenkum Jabar optimis percepatan pembentukan Posbankum ini akan segera terealisasi. Diharapkan, Posbankum dapat mempercepat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, memberikan pengetahuan hukum, dan mengurangi kesenjangan dalam pemenuhan hak-hak hukum di seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat.

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI