BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) secara proaktif mengambil langkah strategis untuk melindungi produk unggulan daerah dengan menggandeng Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Jabar melaksanakan koordinasi untuk menginventarisasi komoditas yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat ini merupakan implementasi arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang konsisten mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah guna meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi bagi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, beserta jajarannya disambut langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Perkebunan Disbun Jabar, Arniati Rahim.
Ery Kurniawan menyampaikan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memetakan dan mengumpulkan data komoditas perkebunan potensial. "Perlindungan melalui Indikasi Geografis sangat penting untuk memberikan nilai tambah produk di pasar domestik maupun global, sekaligus mencegah klaim dari pihak lain yang tidak berhak," tegasnya.
Dari hasil diskusi intensif, teridentifikasi tiga komoditas unggulan yang menjadi calon kuat untuk diusulkan sebagai Indikasi Geografis baru, yaitu Kopi Arabika Ciamis, Tembakau Mole Kabupaten Bandung, dan Kopi Arabika Sumedang.
Pihak Dinas Perkebunan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses pengusulan, mulai dari penyediaan data teknis, dokumen pendukung, hingga memfasilitasi komunikasi dengan para kelompok tani. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk segera melakukan pengumpulan deskripsi produk secara mendalam, menjadwalkan kunjungan lapangan, serta membentuk tim teknis lintas sektor untuk mempercepat penyusunan dokumen usulan Indikasi Geografis.