BANDUNG – Sebagai wujud komitmen dalam penguatan regulasi, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar audiensi dan konsultasi substansi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Selasa (22/07/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap peraturan yang berlaku untuk memastikan implementasi yang efektif.
Delegasi Kemenkum Jabar, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Analisis Evaluasi Kebijakan, bertandang ke Gedung DJKI untuk membedah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai latar belakang, pelaksanaan, serta tantangan dalam penerapan regulasi tersebut.
Kedatangan tim disambut hangat oleh Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan DJKI, Iqbal Taufik. Dalam diskusi yang berlangsung, tim Kemenkum Jabar memaparkan sejumlah catatan hasil telaah awal, termasuk isu terkait pendistribusian royalti, transparansi mekanisme pelaporan keuangan, serta efektivitas peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menanggapi hal tersebut, pihak DJKI memberikan penjelasan serta memaparkan arah kebijakan pemerintah ke depan dalam rangka penguatan regulasi, termasuk adanya rencana revisi dan harmonisasi ketentuan teknis. Diskusi mendalam antara kedua pihak diharapkan dapat menghasilkan data dan masukan yang solid, sehingga Kemenkum Jabar dapat menyusun rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.