
MAJALENGKA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus berupaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Kemenkum Jabar menggelar kegiatan "Pelatihan Draft Paten dan Bedah Review Draft Paten" yang bertempat di Universitas Majalengka (UNMA) pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi akademisi agar hasil riset mereka tidak hanya berakhir di perpustakaan, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan bernilai ekonomi.
Kehadiran tim Kemenkum Jabar di Universitas Majalengka dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Endy Sepkendarsyah dan jajaran bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Majalengka, Prof. Dr. Indra Adi Budiman, M.Pd. Dalam sambutannya, Rektor menyoroti sebuah realitas yang terjadi di lapangan, di mana masih banyak sivitas akademika yang menganggap bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan paten adalah hal yang sama persis. Oleh karena itu, ia menyambut baik inisiatif Kemenkum Jabar ini dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai spesifikasi paten dan relevansinya bagi berbagai program studi maupun fakultas di UNMA.
Memasuki sesi materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, memberikan pengantar mendalam mengenai kerangka umum sistem Kekayaan Intelektual. Hemawati menegaskan kembali pesan Kakanwil Asep Sutandar mengenai urgensi pendaftaran KI bagi lingkungan perguruan tinggi sebagai aset tak berwujud yang krusial. Materi kemudian diperdalam oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Endy Sepkendarsyah, yang mengupas tuntas perbedaan Paten dan Paten Sederhana. Endy menjelaskan secara teknis mengenai konsep kebaruan (novelty) dan langkah inventif yang menjadi syarat mutlak, serta bagaimana menerapkannya dalam kegiatan riset universitas agar memenuhi kualifikasi pendaftaran.
Tidak hanya sekadar teori, kegiatan ini dirancang untuk memberikan dampak praktis. Peserta yang terdiri dari dosen dan peneliti diberikan pemahaman teknis mengenai struktur dokumen paten dan teknik penyusunan klaim yang seringkali menjadi batu sandungan dalam proses permohonan. Pada sesi akhir, antusiasme peserta terlihat jelas saat melakukan praktik penyusunan draft paten yang langsung dikoreksi melalui sesi tanya jawab cepat. Melalui pelatihan ini, Kemenkum Jabar berharap para akademisi di Universitas Majalengka kini memiliki kemampuan mandiri dalam menyusun deskripsi dan klaim paten yang baik, tepat, dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
