BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu di Bandung, Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Hadir Pl. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lina Kurniasari serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar ini bertujuan untuk menyelaraskan dua regulasi penting terkait pendelegasian wewenang perizinan dan penyelenggaraan reklame.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia memaparkan pembahasan difokuskan pada Raperbup tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, serta Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Untuk Raperbup pendelegasian wewenang, Asep Sutandar menekankan pentingnya regulasi ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengamanatkan bupati untuk mendelegasikan kewenangan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada Kepala DPMPTSP untuk mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu.
Sementara itu, pembahasan mengenai Raperbup Penyelenggaraan Reklame mendapat perhatian khusus. Regulasi ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Bupati Nomor 29.A Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Raperbup ini juga menjadi landasan pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024.
Asep Sutandar, melalui timnya, menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait Raperbup Reklame. "Kami menemukan beberapa hal yang memerlukan penyempurnaan, antara lain jenis reklame yang dirumuskan belum sesuai dengan objek pajak reklame pada Perda yang berlaku," ujarnya. Selain itu, ia juga menyoroti sistematika Raperbup yang masih tumpang tindih dan perlu diatur ulang dari hal umum ke khusus. Temuan lainnya adalah ketidaksesuaian jumlah lampiran, di mana naskah menyebutkan lima lampiran namun draf yang diterima hanya memuat satu lampiran.
Asep Sutandar berharap melalui rapat harmonisasi ini dapat tercapai kesepakatan baik dari sisi teknis maupun substansi pengaturan. "Harapannya agar proses pembentukan peraturan daerah ini dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah surat selesai harmonisasi kami terbitkan," tutupnya. Analisis konsepsi yang lebih mendalam dan lengkap akan disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kantor Wilayah Kemenkum Jabar.

Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Demi Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Kawal Ketat Harmonisasi Raperbup Pendelegasian Wewenang dan Reklame Indramayu
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMREPUBLIK INDONESIAPROVINSI JAWA BARAT |
||||||
| Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat | ||
| +62 811-2433-089 | ||
| Email Kehumasan | ||
| humaskumhamjabar@gmail.com | ||
| Email Pengaduan | ||
| pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id |
