



BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan konsepsi dan teknik penulisan Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dihadiri secara daring oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, antara lain Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum. Dari pihak Kemenkum Jabar, hadir Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 (Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma dan Anggriana) yang bertugas memaparkan materi muatan.
Pokja 1 menyatakan bahwa harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Beliau menekankan, dengan dibentuknya peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas terkait pembentukan, struktur, tugas, dan fungsi BPBD di Kabupaten Kuningan.
Pokja 1 juga menambahkan bahwa pembentukan BPBD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penanggulangan bencana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Rapat ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, dan semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal.
