

SUBANG – Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar), proaktif mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. Menindaklanjuti arahan strategis Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, Kemenkum Jabar melaksanakan koordinasi intensif bersama Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang terkait potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Subang. Pertemuan penting ini digelar di Kantor BP4D Subang, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi instruksi Kakanwil Asep Sutandar yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia. Hadir memimpin tim Kemenkum Jabar, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, yang didampingi jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Ery Kurniawan menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan membangun sinergi serta meminta dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk mendaftarkan Nanas Subang sebagai IG.
"Kami hadir untuk mendorong perlindungan hukum terhadap Nanas Subang agar memiliki nilai tambah signifikan, baik di pasar domestik maupun global," ujar Ery. Ia juga menekankan bahwa perlindungan IG sangat penting untuk mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain atas produk khas yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat Subang.
Menambahkan penjelasan, Endy Sepkendarsyah dari tim Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya kekompakan para petani nanas dalam menjaga reputasi dan kualitas produk. "Penentuan nama varietas Nanas ini harus segera disepakati bersama, karena nama itu akan menjadi identitas dan aset daerah," tegas Endy. Ia juga memaparkan berbagai syarat teknis pendaftaran IG, termasuk hal-hal yang dapat menggagalkan pendaftaran, seperti jika nama tersebut telah menjadi generik atau bertentangan dengan ketertiban umum.
Pihak BP4D Kabupaten Subang, yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi, Rio Valeska, menyambut baik inisiatif Kemenkum Jabar. Rio mengungkapkan apresiasinya dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kemenkum Jabar. Petani nanas kami tersebar di empat kecamatan dengan jumlah sekitar 800 orang. Kami akan segera mendorong kesepakatan nama varietas dan pembentukan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis)," tutur Rio.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid untuk memastikan Nanas Subang mendapatkan pengakuan hukum sebagai Indikasi Geografis. Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, perlindungan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing, memberikan manfaat ekonomi nyata bagi para petani, dan melestarikan aset khas Jawa Barat.
