Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dari Pesantren hingga Penanggulangan Bencana, Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 5 Raperbup Indramayu

Dari Pesantren hingga Penanggulangan Bencana, Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 5 Raperbup Indramayu

BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang untuk memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Hadir perwakilan perangkat daerah Kabupaten Indramayu, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BPBD, Dinas Perumahan, Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Indramayu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui tim perancangnya, memberikan dukungan penuh terhadap proses ini. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial untuk mencegah dualisme pengaturan, tumpang tindih kewenangan, dan potensi masalah hukum di kemudian hari, sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan implementatif.

Kelima Raperbup yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis, yaitu tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah, Pengelolaan Aset Desa, Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2029, dan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana.

Dalam rapat tersebut, tim Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan penting. Terkait Raperbup Pesantren, ditekankan perlunya pemisahan yang jelas antara konsep rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Untuk Raperbup Digitalisasi Transaksi PAD, tim menyoroti adanya potensi tumpang tindih dengan Perda dan Perbup tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah ada.

Sementara itu, Raperbup Pengelolaan Aset Desa disarankan untuk disesuaikan dengan Permendagri terbaru dan memperjelas fungsi dinas terkait. Tim juga memberikan masukan teknis dan substantif pada Raperbup Rencana Penanggulangan Bencana dan Raperbup Bantuan Rehabilitasi Rumah.

Seluruh hasil analisis dan rekomendasi dari tim Kemenkum Jabar telah disampaikan secara rinci kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menjadi dasar perbaikan sebelum Raperbup tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI