GARUT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 22 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 untuk para notaris se-Kabupaten Garut. Kegiatan yang berlangsung di Favehotel Garut pada Senin, 28 Juli 2025, ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, beserta jajaran, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Garut, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Garut. Dalam sambutannya, Hemawati menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi krusial mengingat jumlah pengaduan terhadap notaris yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, banyak notaris lebih mendalami aspek substantif pekerjaan namun minim pemahaman mengenai aturan pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Hemawati menekankan pentingnya kepatuhan notaris terhadap regulasi baru yang mencakup syarat pengangkatan, cuti, pindah wilayah, hingga perpanjangan masa jabatan menjadi 70 tahun. Selain itu, dibahas pula secara mendalam mengenai pelaporan akta jaminan fidusia dan temuan potensi kerugian negara dari PNBP fidusia. "Pembinaan dan pengawasan ini menjadi kebutuhan mendesak, terutama di tengah persaingan profesi yang semakin ketat," ujar Hemawati.
Ketua Pengda INI Kabupaten Garut, Intan Rubianti, turut menyampaikan kendala di lapangan, termasuk potensi pelanggaran kode etik oleh notaris baru dan masalah notaris yang tidak pernah melapor ke MPDN. Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana para notaris mengeluhkan maraknya badan hukum penyelenggara jasa pembuatan badan usaha yang mengganggu tarif standar profesi. Menanggapi hal tersebut, Hemawati menegaskan bahwa Kemenkum Jabar akan menampung seluruh masukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah untuk dikaji dan dijadikan dasar perumusan kebijakan di masa mendatang.