BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi seorang notaris auditee di Kota Bandung, Kamis (28/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan surat perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memperkuat pengawasan sekaligus sosialisasi langsung PMPJ kepada notaris di wilayah Jawa Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia, yang memimpin tim audit, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan. "Audit ini tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, namun juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman, kesadaran, dan pelaksanaan PMPJ secara konsisten oleh setiap notaris," ujar Hemawati saat membuka kegiatan. Tim audit gabungan ini turut melibatkan unsur dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Wilda Hanum, serta anggota tim lainnya yaitu Zaki Fauzi Ridwan, Yeni Arini, Fani Paulina, dan Raditya Ernawan.
Dalam pelaksanaannya, anggota tim audit, Yeni Arini, memaparkan lima kategori transaksi yang menjadi objek pengawasan, meliputi pembelian dan penjualan properti, produk keuangan dan jasa lainnya, serta pendirian, pengoperasian, dan penjualan badan hukum. Anggota tim lainnya, Zaki Fauzi Ridwan, menambahkan penjelasan teknis dan menyoroti temuan di lapangan. Ia menegaskan bahwa masih diperlukan peningkatan pemahaman notaris terhadap tata cara pengisian Formulir Customer Due Diligence (CDD).
Tim audit kemudian melakukan konfirmasi atas data dukung yang telah disampaikan oleh notaris auditee. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim menjelaskan hasil penilaian tingkat kepatuhan serta memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk memperkuat penerapan PMPJ, khususnya dalam aspek dokumentasi, identifikasi pengguna jasa, dan pengelolaan risiko transaksi.
Kegiatan ini ditutup dengan penegasan bahwa PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya preventif fundamental untuk melindungi notaris dari potensi keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), sekaligus menjaga integritas jabatan notaris sebagai pejabat umum.
