
Bandung, 17 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Tim Penyuluh Hukumnya menggelar penyuluhan hukum bertema "Pencegahan Kenakalan Remaja: Waspada Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar" di SMA Langlang Buana, Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi kelas X. Kehadiran tim penyuluh ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memperkuat daya tahan pelajar terhadap pengaruh negatif serta memberikan pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban hukum mereka. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terciptanya ekosistem sekolah yang kolaboratif antara guru dan siswa, serta saling mengawasi terhadap potensi penyimpangan dan kenakalan remaja, termasuk aktivitas digital ilegal seperti akses situs judi online.
Dalam sesi interaktif tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi khusus mengenai judi online sebagai bentuk kenakalan remaja dengan risiko tinggi secara psikologis, sosial, ekonomi, dan hukum. Materi ini dirancang untuk mencegah keterlibatan siswa dalam praktik perjudian daring, sekaligus memberikan pemahaman tegas dan edukatif mengenai konsekuensi hukumnya. Regulasi nasional yang menjadi dasar penjelasan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru – UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang secara jelas mengatur larangan mendistribusikan dan mengakses konten bermuatan perjudian menggunakan sistem elektronik melalui Pasal 27 ayat (2). Dijelaskan pula bahwa pelaku, baik penyebar tautan maupun pengguna aktif aplikasi judi daring, dapat dijerat dengan pidana penjara.
Para siswa diberikan pemahaman bahwa akses terhadap situs atau aplikasi judi bukanlah sekadar "main-main", melainkan pelanggaran hukum serius. Tim penyuluh juga memaparkan jenis-jenis permainan judi online yang banyak diakses pelajar, seperti slot, roulette, tebak skor, dan kasino virtual, termasuk modus operandi melalui iklan terselubung di media sosial, aplikasi yang menyamar sebagai game, hingga promosi melalui grup chat. Konsekuensi hukum, baik sebagai pemain, penyebar, maupun pemilik akun, dapat dikenai sanksi pidana. Bahaya judi online bagi pelajar juga ditekankan, meliputi kerugian finansial, kecanduan, konflik keluarga, penyimpangan moral, dan catatan pidana yang dapat mempengaruhi masa depan akademik mereka.
Kemenkum Jabar juga mendorong sekolah untuk menjadi zona aman digital yang bebas dari konten ilegal, serta menjadi ruang terbuka bagi siswa untuk melapor jika menemukan indikasi praktik judi di kalangan teman sebaya. Antusiasme siswa sangat tinggi selama sesi penyuluhan, terutama saat diskusi studi kasus dan sesi tanya-jawab. Banyak siswa yang mengaku pernah menerima tautan judi dan sebagian besar belum menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan pidana. Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan pelajar dapat memahami bahwa perilaku digital memiliki konsekuensi hukum nyata, dan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius. Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jabar akan terus berkolaborasi dengan sekolah untuk memperkuat literasi hukum di kalangan pelajar melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan materi lainnya di masa mendatang.
