
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam menjalankan fungsi pembinaan untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan penting dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk dari Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum. Sementara itu, dari pihak Kemenkum Jabar hadir tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 1 yang bertugas memberikan masukan teknis dan substantif.


Tujuan utama harmonisasi ini adalah untuk menyelaraskan konsep dan norma dalam Raperkada agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tercipta regulasi yang efektif dan tidak tumpang tindih.
Dalam pembahasan, tim Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peran strategis inspektorat daerah dalam melakukan audit, reviu, hingga monitoring.
Selain masukan terkait materi muatan, beberapa catatan mengenai teknik penulisan juga disampaikan untuk disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan yang berlaku. Melalui fasilitasi ini, menegaskan peran Kemenkum Jabar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.




(red/foto: Toh)
