
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di tanah air. Hal ini tercermin melalui partisipasi aktif jajaran Kemenkum Jabar dalam kegiatan Workshop on IP Diagnostic Tool yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), yang bertujuan untuk mensosialisasikan alat penilaian mandiri (self-assessment tools) guna mengenali aset kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, senantiasa memberikan arahan agar jajarannya terus meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya terkait pelindungan KI yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dukungan pimpinan tersebut ditindaklanjuti oleh Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang turut memantau jalannya kegiatan ini. Partisipasi Kemenkum Jabar dalam forum internasional ini menjadi langkah strategis untuk menyerap ilmu terkini mengenai identifikasi aset KI.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S., yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai alat diagnostik ini bagi para Analis KI, Guru KI, hingga perwakilan Sentra KI. Menurut Yasmon, pengetahuan ini krusial saat melakukan diseminasi atau pengajaran kepada masyarakat, agar identifikasi aset kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan lebih presisi dan bermanfaat. Sesi utama diisi oleh Sarah Nassar, Associate Program Officer of the IP for Business Division WIPO, yang membawakan materi bertajuk "Introducing IP as a Key Business Enabler".

Dalam paparannya, Sarah menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual bukan sekadar aspek hukum, melainkan kunci kesuksesan bisnis yang dapat memitigasi risiko, meningkatkan daya saing, membangun reputasi, hingga menarik investor. Ia mencontohkan kesuksesan merek kosmetik lokal, WARDAH, yang berhasil memanfaatkan berbagai rezim KI mulai dari merek, rahasia dagang, desain industri, hingga hak cipta konten pemasaran sebagai kontributor utama omset perusahaan. Strategi identifikasi, proteksi, dan komersialisasi yang tepat terbukti mampu membuat nilai produk menjadi premium.
Lebih lanjut, Sarah mendemonstrasikan penggunaan alat diagnostik berbasis self-assessment yang kini telah tersedia dalam bahasa Indonesia. Alat ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi potensi KI dalam bisnis mereka dan menyusun strategi pengelolaannya secara mandiri. Meskipun hasil dari alat diagnostik ini bukan merupakan pendapat hukum formal, Sarah menekankan fungsinya sebagai panduan awal yang sangat berharga sebelum pelaku usaha berdiskusi lebih lanjut dengan praktisi KI atau penasihat hukum. Dengan adanya pemahaman mendalam mengenai IP Diagnostic Tool ini, Kemenkum Jabar berharap dapat memberikan pendampingan yang lebih efektif kepada para pelaku usaha di Jawa Barat agar mampu memaksimalkan potensi aset intelektual mereka.


(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)
