BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, bersama dengan JF Analis Hukum yang tergabung dalam Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Jabar, hari ini, Jum’at, 21 Maret 2025, laksanakan Penguatan Materi Teknis yang deberikan oleh Tim dari BPHN Kemenkum RI secara Virtual.
Bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita, kegiatan ini juga melibatkan unsur Pemerintah Daerah dan Unsur Akademisi, hadir dari Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Bandung dan Pemkab Bandung Barat, serta Bapak Dedy Mulyana, S.H., M.H., selaku akademisi dari Universitas Pasundan.
Disampaikan oleh Kadiv P3H bahwa Pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah di Jawa Barat ini akan dilaksanakan oleh tim kerja yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, tim kerja ini terdiri dari 10 (sepuluh) orang dari Kanwil Kemenkum Jabar, 3 (tiga) orang dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan 4 (empat) orang pihak eksternal yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta akademisi.
“Dengan adanya penguatan materi teknis analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang teknis analisis dan evaluasi, serta terciptanya persamaan presepsi antara seluruh anggota tim kerja untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.” Ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Tim BPHN yang mengulas terkait Alasan Strategis dilaksanakan nya kegiatan ini, Dasar Hukum Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan ini, Hasil Dari Analisis dan Evaluasi tahun sebelumnya, Capaian AnEv pada Kantor Wilayah, dan Tema AnEv di Wilayah Jawa Barat.
(red/foto: Toh)