
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Permohonan Indikasi Geografis sebagai upaya percepatan perlindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Romli Atmasasmita pada Senin (25/08/2025) ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk mengawal dan melindungi potensi ekonomi lokal.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dinas Perkebunan, serta para stakeholder terkait ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia. Dalam sambutannya, Hemawati menegaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) merupakan instrumen krusial untuk melindungi reputasi dan kualitas produk, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat.

"Sesuai arahan Bapak Kakanwil Asep Sutandar, kami berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran produk unggulan daerah. Empat Indikasi Geografis yang menjadi prioritas Jawa Barat tahun 2025, yaitu Kopi Buana Ciremai, Mangga Gedong Majalengka, Biji Lada dan Vanili Sumedang, serta Nanas Subang, harus segera kita dorong prosesnya hingga memperoleh sertifikat," ujar Hemawati.
Dalam pembahasan teknis, terungkap sejumlah progres dan kendala yang dihadapi masing-masing calon IG. Kopi Buana Ciremai menghadapi isu tumpang tindih wilayah dengan IG lain, Mangga Gedong Majalengka terkendala ketiadaan pemohon dan anggaran dari pemerintah daerah, sementara Biji Lada dan Vanili Sumedang masih memerlukan pendampingan teknis. Adapun Nanas Subang masih dalam tahap identifikasi awal dan belum memiliki kelembagaan pengusul seperti Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) atau koperasi.
Sebagai hasil akhir, pertemuan ini berhasil menginventarisasi permasalahan utama yang meliputi aspek kelembagaan, anggaran, dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Kemenkum Jabar menetapkan percepatan penyusunan dokumen dan pembentukan kelembagaan sebagai fokus utama agar seluruh IG prioritas tersebut dapat terdaftar sesuai target pada tahun 2025.





(red/foto: KI Jabar/Toh)
