
BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Senin, 07 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan serta Perwakilan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kuningan. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda Tentang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kuningan.

Perwakilan JF Perancang menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi disampaikan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan Perda. BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham.
Terkait dengan teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan yang keseluruhannya disampaikan oleh tim perancang pokja 1.





(red/foto: Toh)
