Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bersama Perseroda BPR Bank Kuningan, Kemenkum Jabar Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan

Bersama Perseroda BPR Bank Kuningan, Kemenkum Jabar Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan

BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Senin, 07 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.

Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan serta Perwakilan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kuningan. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda Tentang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kuningan.

070725 RaperdaKuningan  5

Perwakilan JF Perancang menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Dalam analisis konsepsi disampaikan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan Perda. BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham.

Terkait dengan teknik penulisan masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan yang keseluruhannya disampaikan oleh tim perancang pokja 1.

070725 RaperdaKuningan  2

070725 RaperdaKuningan  3

070725 RaperdaKuningan  4

070725 RaperdaKuningan  6

070725 RaperdaKuningan  7

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI