
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap 4 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Depok secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 16/10/2025).
Dari ruang rapat, Lina Kurniasari selaku Plh. Kepala Divisi P3H bersama Perancang PUU Ahli Madya Nevrina Hastuti dan para Perancang Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkot Depok.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperwal tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Raperwal mengenai Remunerasi Pada BLUD RSUD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Jasa Usaha Pada Dinas Kesehatan, serta Raperwal terkait Perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Depok.
Dalam penyampaian sambutan oleh Plh. Kadiv dan analis konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa terkait Raperwal Hari Bebas Kendaraan Bermotor ada beberapa pasal yang bertabrakan dengan pasal lainnya serta adanya lampiran dan muatan yang perlu diperjelas kembali agar tidak ambigu.
Selanjutnya terkair Raperwal mengenai BLUD RSUD disampaikan beberapa catatan seperti perlunya mencantumkan dasar kewenangan pembentukan peraturan tersebut, serta perlu dikaji kembali muatan pasal di dalam Raperwal agar sesuai dengan pengertian umum di masyarakat.
Sementara itu terkait Raperwal Pemungutan Retribusi disampaikan ada materi muatan di dalam pasal yang tidak konsisten, serta adanya pasal yang perlu disesuaikan kembali dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya agar pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut lagi terkait Raperwal Kebijakan Akuntansi disampaikan beberapa catatan seperti masih belum tercerminkannya urgensi pembentukan Raperwal di dalam konsiderans, teknik penulisan norma yang perlu disesuaikan dengan peraturan di atasnya, dan beberapa catatan dan penjelasannya lainnya.
(Red/foto: Aul)




