
BANDUNG - Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor bersama DPRD Kab. Bogor dan Pemerintah Kab. Bogor secara daring (hybrid) (Senin, 10/11/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama Perancang PUU Erdian, Anggraini dan Shendy dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat dengan anggota DPRD Kab. Bogor dan perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Bogor yang terhubung melalui Zoom Meeting untuk membahas Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam sambutan dan analisis konsepsi oleh Kadiv Funna dan Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa tentang penglolaan sampah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 81 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan Pemda dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan sampah hingga pendaurulangan sampah bekerja sama dengan pihak swasta.
Sementara itu terkait Raperda pengelolaan sumber daya air disampaikan bahwa UU No. 17 Tahun 2019 telah mengatur wewenang Pemda dalam mengelola sumber daya air, mulai dari menetapkan kebijakan pengelolaan, menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Kabupaten/Kota, mengatur izin penggunaan Sumber Daya Air, hingga mengelola Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
DPRD Kab. Bogor selaku salah satu pemrakarsa menyampaikan dalam tanggapannya bahwa disusunnya kedua Rapeda ini disusun berdasarkan pertimbangan – pertimbangan akan pentingnya pengelolaan sumber daya air dan sampah serta pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat Kab. Bogor.
(Red/foto: Aul)





