BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Senin, 30 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Subang serta Bagian Hukum Pemda Kabupaten Subang. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 Kabupaten Subang.
KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang bacakan Sambutan Kakanwil Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi disampaikan, bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Rancangan awal RPJM Daerah disiapkan oleh kepala bappeda sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal.
(red/foto: Toh)