
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan solutif. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, sebuah laporan pengaduan terhadap seorang Notaris berhasil diselesaikan dengan damai setelah pihak pelapor mendapatkan pemahaman hukum yang komprehensif dalam sebuah sesi konsultasi yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, yang menerima pihak pelapor untuk membahas mekanisme penanganan perkara. Dalam penjelasannya, Hemawati menegaskan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang dilindungi oleh negara selama menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Layanan konsultasi proaktif ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang secara konsisten mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mengedukasi masyarakat. Setelah menerima penjelasan mendalam mengenai batas kewenangan dan perlindungan hukum bagi Notaris, pihak pelapor menyadari bahwa permasalahan yang dihadapinya bersifat personal antar pihak dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris.
Menyadari hal tersebut dan menyatakan bahwa masalahnya telah diselesaikan secara musyawarah, pihak pelapor memutuskan untuk mencabut pengaduannya. Keberhasilan ini tidak hanya mencegah proses hukum yang panjang tetapi juga memperkuat peran Kanwil Kemenkum Jabar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, sekaligus membuktikan bahwa pendekatan yang humanis dan edukatif mampu menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa.
