
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) turut serta dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) vital mengenai peran paralegal yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum NTB pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan Youtube tersebut fokus membahas evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Keikutsertaan ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Beliau mengikuti dan menugaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Funna Maulia Massaile, beserta Tim BSK Kanwil, untuk mengikuti diskusi strategis tersebut guna menyerap wawasan baru demi penguatan implementasi bantuan hukum di wilayah Jawa Barat.
Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber kunci. Perwakilan BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya peran paralegal untuk memperluas akses keadilan, khususnya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa/Kelurahan untuk menjangkau kelompok miskin dan rentan. BPHN juga menyiapkan rencana tindak lanjut berupa penyusunan pedoman teknis, peningkatan anggaran, dan penguatan koordinasi dengan Kanwil.
Sementara itu, pengamat hukum Bivitri Susanti menyoroti urgensi pengakuan negara terhadap paralegal sebagai hak konstitusional warga. Ia juga menekankan perlunya pelatihan khusus bagi kelompok rentan serta pentingnya pengukuran kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan.
Paparan dari Edward James Sinaga menguraikan hasil analisis dampak kebijakan di NTB, yang menunjukkan sentimen positif namun masih menemukan kesenjangan, seperti minimnya sosialisasi dan pelatihan daring yang dinilai kurang efektif, serta perlunya modul pelatihan terstandar. Hal ini didukung oleh Nuryanti Dewi dari LBH APIK NTB, yang memaparkan praktik baik pendampingan korban kekerasan dan advokasi kebijakan desa, sambil menekankan pentingnya kode etik dan pelatihan berperspektif gender bagi paralegal.
Bagi Kemenkum Jabar, temuan dalam DSK ini memberikan wawasan strategis. Kadiv P3H Funna Maulia Massaile mencatat bahwa tantangan yang dihadapi NTB, seperti keterbatasan paralegal di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan kesenjangan pemahaman masyarakat, menjadi pembelajaran penting. Sesuai arahan Kakanwil Asep Sutandar, temuan ini akan digunakan sebagai bahan antisipasi dan penguatan strategi implementasi paralegal di Jawa Barat agar akses terhadap keadilan semakin merata.
