
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali tunjukkan komitmennya dalam mengawal kepastian hukum di daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap lima produk hukum usulan Pemerintah Kota Bogor. Bertempat di Bandung pada Rabu, 26 November 2025, digelar secara daring melalui Telekonferensi kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kota Bogor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum, hingga perwakilan Perumda Tirta Pakuan.
Rapat ini menjadi langkah krusial sebelum aturan tersebut disahkan, guna memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghindari potensi cacat hukum di kemudian hari. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 yang memimpin jalannya rapat, menekankan bahwa setiap regulasi daerah tidak hanya harus artistik atau sekadar prosedural, melainkan harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kehadiran tim ahli Kemenkum Jabar dalam forum ini bertujuan untuk membedah secara rinci satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) yang diajukan. Diskusi berjalan dinamis saat membahas substansi kelima rancangan tersebut. Sorotan tajam diarahkan pada Raperwal mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Tim Kemenkum Jabar mempertanyakan kejelasan mekanisme pengurangan pajak tersebut, apakah bersifat otomatis atau melalui permohonan, serta meminta simulasi perhitungan yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat. Selain itu, isu kesejahteraan sosial juga menjadi bahasan utama dalam harmonisasi Raperwal tentang Pedoman Seleksi dan Pemberian Beasiswa bagi peserta didik berprestasi dari keluarga miskin, di mana Kemenkum Jabar memastikan aturan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Perhatian khusus juga diberikan pada dua Raperwal yang mengatur Perumda Tirta Pakuan, baik terkait kepegawaian maupun pengelolaan air limbah domestik (L2T2). Kemenkum Jabar mengingatkan agar penugasan pengelolaan limbah dilakukan dengan pembukuan yang terpisah dan tegas, serta menyesuaikan struktur organ perusahaan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 terbaru. Tak kalah penting, tim harmonisasi menemukan koreksi mendasar pada Raperda tentang Lambang Daerah. Ditemukan kesalahan teknis yang dianggap fatal pada judul lampiran yang tertulis sebagai "Lampiran Peraturan Wali Kota" padahal dokumen tersebut adalah Perda. Kemenkum Jabar memperingatkan bahwa jika tidak diperbaiki, hal ini dapat menyebabkan cacat formil yang serius.
Menutup kegiatan, tim Kemenkum Jabar menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemkot Bogor dalam memperbarui regulasi daerahnya. Melalui harmonisasi ini, diharapkan segala catatan strategis, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi, dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, surat keterangan selesai harmonisasi dapat diterbitkan, dan kelima rancangan aturan tersebut dapat segera disahkan untuk memberikan manfaat nyata, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bogor.





(red/foto: Toh)
