




BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor pada Rabu, 23 Juli 2025. Bertempat di Ruang Ismail Saleh, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan berfokus pada pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam Raperda tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, menyoroti urgensi perubahan peraturan tersebut. Ia memaparkan bahwa pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Bogor hingga tahun 2024 baru mencapai 4,26% dari total luas wilayah kota. Angka ini masih sangat jauh dari amanat Undang-Undang Penataan Ruang yang mewajibkan proporsi RTH Publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah. Kesenjangan yang signifikan ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah Kota Bogor untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020.
Untuk mengatasi tantangan pemenuhan RTH, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Peraturan baru ini, menurut Asep, memperkenalkan konsep pemenuhan RTH yang lebih inovatif, yaitu melalui pengintegrasian Ruang Terbuka Hijau dengan Ruang Terbuka Non Hijau dan Ruang Terbuka Biru. Oleh karena itu, penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bogor menjadi sebuah keharusan agar sejalan dengan strategi dan konsep baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait secara daring, yakni perwakilan dari Dinas Pemerintah Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan pasal dalam Raperda tidak menimbulkan pertentangan dengan pasal-pasal lain yang tidak diubah. Analisis konsepsi yang lebih mendalam terhadap Raperda ini telah disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., Eris R., Sahid, Alan, Rizka dan Mahasiswa Magang).
