Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Baru Capai 4,26%, Kemenkum Jabar dan Pemkot Bogor Ubah Perda RTH Melalui Harmonisasi

Baru Capai 4,26%, Kemenkum Jabar dan Pemkot Bogor Ubah Perda RTH Melalui Harmonisasi

 

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor pada Rabu, 23 Juli 2025. Bertempat di Ruang Ismail Saleh, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile  dan berfokus pada pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam Raperda tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, menyoroti urgensi perubahan peraturan tersebut. Ia memaparkan bahwa pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Bogor hingga tahun 2024 baru mencapai 4,26% dari total luas wilayah kota. Angka ini masih sangat jauh dari amanat Undang-Undang Penataan Ruang yang mewajibkan proporsi RTH Publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah. Kesenjangan yang signifikan ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah Kota Bogor untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020.

Untuk mengatasi tantangan pemenuhan RTH, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Peraturan baru ini, menurut Asep, memperkenalkan konsep pemenuhan RTH yang lebih inovatif, yaitu melalui pengintegrasian Ruang Terbuka Hijau dengan Ruang Terbuka Non Hijau dan Ruang Terbuka Biru. Oleh karena itu, penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bogor menjadi sebuah keharusan agar sejalan dengan strategi dan konsep baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait secara daring, yakni perwakilan dari Dinas Pemerintah Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan pasal dalam Raperda tidak menimbulkan pertentangan dengan pasal-pasal lain yang tidak diubah. Analisis konsepsi yang lebih mendalam terhadap Raperda ini telah disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., Eris R., Sahid, Alan, Rizka dan Mahasiswa Magang).

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI