BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperrida) Kabupaten Cianjur dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Produk Hukum yang dibahas adalah Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
JF Perancang Madya yang bacakan Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam analisis konsepsi disampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kemudian Penyusunan lampiran RPJMD pada Raperda ini disesuaikan dengan sistematika yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
(red/foto: Toh)