BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, bersama Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 4, hari ini, Senin, 28 Juli 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Karawang, membahas 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang bacakan sambutan Kakanwil menyampaikan bahwa, Rapat Pengharmonisasian ini menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
Dalam analisis Konsepsi disampaikan, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mana secara subtansi merupakan implementasi dari PP 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa dengan penegasan bahwa salah satu dari Kewenangan desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemberdayaan masyarakat desa dan pemberdayaan desa juga merupakan salah satu tugas dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada desa.
(red/foto: Toh)