BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Senin, 05 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (Satu) Rancangan Peraturan Bupati Majalengka.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah, Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majalengka, dan Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 30 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan Perancanga Madya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Disampaikan Analisis Konsepsi terkait Raperda bahwa, Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk badan hukum selain PT atau koperasi yang telah ada masih tetap dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat dan diberikan kesempatan paling lama 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Undang-Undang baru ini.
Selanjutnya untuk anlisis konsepsi Raperbup Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Penetapan besaran Uang Persediaan merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh Bendahara Umum, selanjutnya perlu didiskusikan terkait beberapa ketentuan dalam lampiran Raperbup ini.
(red/foto: Toh)