BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 3 Perancang Kanwil, hari ini, Rabu, 04 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara langsung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan Perancanga Madya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Disampaikan Analisis Konsepsi terkait Raperbup bahwa, terhadap perubahan RKPD perlu memperhatikan ketentuan Pasal 343 Permendagri 86 Tahun 2017, di mana perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Kemudian perlunya pencantuman produk hukum Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bandung Barat, Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah di dalam landasan mengingat, mengingat RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKPD Provinsi Jawa Barat dan RKP.
(red/foto: Toh)