Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Penataan Ruang, Pengelolaan Asrama, dan Mekanisme Asuransi Pertanian, Kemenkum Jabar Harmonisasi Tiga Raperbup Indramayu

BANDUNG - Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya, hari ini Kamis, 20 Maret 2025 dilaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Indramayu bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
23

Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2. Turut hadir secara virtual perwakilan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu, Camat Krangkeng Kabupaten Indramayu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

4

Terhadap Raperbup yang pertama tentang Rencana Detai Tata Ruang Kecamatan Krangkeng Tahun 2025-2045 perlu dilakukan sinkronisasi Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2024-2044.

Raperbup yang kedua tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah, Raperbup ini disusun tidak berdasarkan atas perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya, melainkan berdasarkan kewenangan bupati dalam menjalankan pemerintahan daerah. Perlu disepakati bersama terkait dengan materi muatan dan perbaikan rumusan di dalamnya.

Sementara itu untuk Raperbup yang ketiga tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Premi Asuransi Pertanian, Raperbup ini secara spesifik mengatur bantuan premi asuransi usaha tani padi saja. Sehingga harus disesuaikan kembali terkait judul dan materi muatan yang akan diaturnya.
6

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berpesan bahwa kegiatan harmonisasi dilaksanakan tidak hanya untuk membahas sisi substansi pada Rancangan Peraturan yang ada, melainkan terkait juga perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011.

5

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi oleh perwakilan dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh para perancang peraturan perundang-undangan pada Tim Pokja 2.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI