

BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar terus berupaya pastikan penyaluran bantuan hukum bagi masyarakat miskin berjalan optimal, transparan, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam kegiatan ini, Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI didampingi oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kanwil Jabar melakukan kunjungan lapangan langsung ke sejumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi di wilayah Bandung Raya. Lokasi yang menjadi sasaran audit antara lain Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), dan Lembaga Bantuan Hukum Sarerea.
Tim gabungan tersebut bergerak menyisir lokasi untuk memverifikasi kesesuaian antara laporan administratif dengan kondisi riil di lapangan. Fokus utama audit meliputi pengecekan fisik kantor dan fasilitas layanan bantuan hukum, pemeriksaan kelengkapan berkas reimbursement agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menginventarisasi kendala operasional yang dihadapi oleh para pemberi bantuan hukum. Selain itu, tim juga menampung masukan krusial terkait gangguan teknis pada aplikasi Sidbankum yang kerap menjadi instrumen vital dalam pelayanan dan pelaporan kegiatan, guna memastikan sistem pendukung berjalan lebih lancar ke depannya.
Tidak hanya menyasar kantor LBH, kegiatan audit ini juga melakukan pengecekan langsung ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Di lokasi ini, tim auditor menggunakan metode jemput bola dengan mewawancarai langsung anak binaan yang tercatat sebagai penerima bantuan hukum litigasi. Wawancara ini bertujuan memvalidasi apakah bantuan hukum yang diberikan oleh mitra organisasi benar-benar berjalan maksimal, gratis, dan transparan. Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan atensi khusus dan dukungan penuh. Asep Sutandar menekankan pentingnya audit ketaatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ia berharap hasil dari pengawasan lapangan ini dapat meningkatkan integritas layanan hukum di Jawa Barat, sehingga masyarakat, khususnya kelompok rentan, benar-benar mendapatkan hak perlindungan hukum yang berkualitas sesuai amanat undang-undang.



(red/foto: Luhkum Jabar, editor: Toh)
