Bandung – (Rabu, 22/01/2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Jawa Barat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, serta jajaran.
Dalam sambutannya, Asep Sutandar menyampaikan apresiasi atas waktu yang diberikan Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah, untuk berdiskusi dan menjajaki kolaborasi strategis, khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI) dalam sektor perbankan. Ia menjelaskan pentingnya sinergi antar-lembaga guna mendukung pelaku ekonomi kreatif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui skema pembiayaan berbasis KI yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2022.
Hemawati Br Pandia turut memaparkan mekanisme pembiayaan berbasis KI, yang memungkinkan kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, atau merek dagang digunakan sebagai agunan pinjaman. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang bertujuan memberikan insentif dan kemudahan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. “Melalui peraturan ini, pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan administratif dan lolos verifikasi lembaga keuangan untuk mengakses pembiayaan,” ujarnya.
Pihak OJK menyambut baik upaya ini, mengingat potensi besar sektor ekonomi kreatif sebagai pilar pertumbuhan ekonomi nasional. Imansyah menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kemenkum untuk memastikan skema pembiayaan ini dapat berjalan optimal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di Jawa Barat.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat dan Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya regulasi yang mendukung, pelaku industri kreatif diharapkan lebih percaya diri menjalankan usaha di dalam negeri. “Ini adalah langkah maju bagi Jawa Barat sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia,” tutup Asep Sutandar.
(Red/Doc:Iqbal)